MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau registrasi dan identifikasi (Regiden) Lantas, terus dilakukan pengkajian.
Hari ini, Komisi V DPR yang membawahi mengenai transportasi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR membahas progres report kajian, naskah akademik, dan draft revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam rapat, selain mengenai persoalan keberadaan transportasi online, pembahasan kewenangan Kemenhub sebagai pihak yang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB juga menjadi topik tersendiri.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mengatakan beberapa negara di dunia, kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu tidak berada di kepolisian.
“Kami melihat di seluruh dunia memang tidak seluruh dunia kompetibel dengan Indonesia. Tetapi, kita bisa melihat perbandingan, sedikit sekali negara yang memberikan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu kepada kepolisian,” kata Nurhayati disela-sela RDP dengan BK DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/2).
“Tetapi, semuanya berada di bawah departement of transport, yang artinya di sini berada di bawah kementerian perhubungan,” tambahnya.
Selain itu, sambung dia, terkait dengan preservasi transportasi, khususnya mengenai perbaikan jalan selama ini disiapkan dari dana pemerintah yakni melalui APBN Kementerian PUPR baik pusat maupun daerah.
Padahal diakui politikus PPP ini, terutama di daerah yang memiliki PAD kecil tidak dapat melakukan presentasi jalan sama sekali, sementara yang merusak jalan adalah kendaraan yang memang melintas dijalankan tersebut.
“Dengan adanya UU LLAJ yang sudah ada, maka kami melihat bahwa begitu pentingnya dana preservasi jalan ini, kita melihat selama ini juga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk dari angkutan jalan, terutama dari penerbitan SIM, STNK, BPKB ada di kepolisian, sehingga kewenangan anggaran BNPB itu ada di kepolisian,” paparnya.
“Kami harusnya bisa mengawasi masuknya PNBP yang ada di bawah Kementerian Perhubungan, sehingga dana-dana preservasi jalan pun seharusnya sudah tersedia dari adanya kutipan SIM, STNK dan BPKB,” pungkasnya.