Ilustrasi Pencurian sepeda motor (Foto: Dok MalangTimes)
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Cimanggis meringkus ARK (25) lantaran mencuri sepeda motor milik warga Kp. Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Minggu (9/2).
Kasubag Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, aksi pencurian dilakukan di salah satu rumah warga dengan merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Aksinya dilakukan di teras rumah warga dengan merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. Kemudian, setelah berhasil, motor tersebut didoronggnya keluar,” kata Firdaus kepada MONITOR, Senin (10/2).
Baru beberapa meter mendorong motor tersebut, lanjut Firdaus, aksi pelaku diketahui korban. Sehingga ia dibekuk oleh korban yang dibantu warga.
“Dari hasil BAP yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Diantaranya di wilayah Cimanggis sebanyak satu kali dan di wilayah Bojonggede sebanyak empat kali,” jelas Firdaus.
Karena itu, kata Firdaus, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun. Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara satu unit sepeda motor dan kunci leter T,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama…
MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak perusahaan dari PT Kereta Api…
MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar…