Ilustrasi Pencurian sepeda motor (Foto: Dok MalangTimes)
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Cimanggis meringkus ARK (25) lantaran mencuri sepeda motor milik warga Kp. Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Minggu (9/2).
Kasubag Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, aksi pencurian dilakukan di salah satu rumah warga dengan merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Aksinya dilakukan di teras rumah warga dengan merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. Kemudian, setelah berhasil, motor tersebut didoronggnya keluar,” kata Firdaus kepada MONITOR, Senin (10/2).
Baru beberapa meter mendorong motor tersebut, lanjut Firdaus, aksi pelaku diketahui korban. Sehingga ia dibekuk oleh korban yang dibantu warga.
“Dari hasil BAP yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Diantaranya di wilayah Cimanggis sebanyak satu kali dan di wilayah Bojonggede sebanyak empat kali,” jelas Firdaus.
Karena itu, kata Firdaus, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun. Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara satu unit sepeda motor dan kunci leter T,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad…
MONITOR, Cirebon - Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya konsep itqan sebagai fondasi etos kerja Islami yang…
MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…
MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…