Ilustrasi Penangkapan (Foto: Dok Spritnews)
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Limo berhasil menangkap komplotan pelaku perampasan dan penganiayaan di Jalan Raya Krukut, Limo, Kota Depok.
Pelaku yakni MNR (15), RDA (16), MSH (16) dan MF (16). Mereka ditangkap lantaran merampas ponsel dan sepeda motor milik Afi Muamar (24), warga Jalan Sawo, Krukut, Limo, Depok.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka gores di bagian perut sebelah kiri dan luka gores di pundak sebelah kanan.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, penangkapan ke empat pelaku tersebut atas dasar laporan yang dilakukan korban pada Kamis (6/2).
“Atas dasar laporan korban. Ia (korban) berhasil merapas clurit yang disabetkan oleh salah satu pelaku. Kemudian, setelah cluritnya dikuasai korban, para pelaku kabur, sehingga motor milik salah satu pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian,” kata Firdaus kepada MONITOR, Jumat (7/2) pagi WIB.
Karena itu, lanjut Firdaus, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal percobaan pencurian kekerasan kedapatan membawa senjata tajam sesuai pasal 53 YO 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 11 tahun penjara.
“Sementara barang bukti yang kita amankan yakni tiga sepada motor milik pelaku dan dua buah clurit,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…
NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…
MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkolaborasi memperluas…