BERITA

Ahli Hukum Ingatkan Wartawan Tak Terlena dengan Kemerdekaan Pers

MONITOR, Banjarmasin – Ahli hukum Bagir Manan mengingatkan agar wartawan dan media massa tak terlena dengan UU 40/1999 tentang kemerdekaan pers. Pasalnya, dalam UU itu, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers. Menurutnya, insan pers insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.

“Seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri. Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi “kebebasan” menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup,” kata Bagir, dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2/2020).

Bagir menyebut kemerdekaan pers harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat.

“Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya, “ujar mantan Ketua Dewan Pers.

Dalam telaahnya, Bagir mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat.

Semua pasal itu, adalah peninggalan zaman Belanda, bersifat pasal-pasal karet (haatzai artikelen).

“Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas. Mulur mungkret pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, Kehormatan, Harkat dan Martabat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara,” ungkap mantan Ketua MA ini.

Bagir menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers menjunjung tinggi etika. Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. Keempat, pers harus memiliki hati nuraninya. (HY).

Recent Posts

Wamenag Apresiasi Program Pertanian Pesantren

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi program pertanian pesantren yang…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Ikuti Pertemuan CHODs Secara Virtual

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti pertemuan pendahuluan forum Panglima Angkatan…

5 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Umar Terima Penghargaan The Exemplary Leadership

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima penghargaan Elshinta Award dalam kategori The Exemplary…

7 jam yang lalu

Koopsud II Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammmad SAW 2025

MONTOR, Makassar - Personel Makoopsud II yang beragama Islam mengikuti peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad…

8 jam yang lalu

Pangkoopsud II Hadiri Rakernis Koopsudnas 2025

MONITOR, Jakarta - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menghadiri acara…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Apresiasi Pengusaha UMKM Kerajinan yang Inovatif

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi para pengusaha…

10 jam yang lalu