MEGAPOLITAN

BKD Depok Beri Potongan 40 Persen Bagi Wajib Pajak

MONITOR, Depok – Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, potongan yang diberikan sebesar 40 persen.

“Potongan pajak tersebut diberlakukan setelah adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 1 tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 9 tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Rabu (5/2).

Menurutnya, potongan PBB yang diatur pada pasal 28 dalam Perwal tersebut menyebutkan, hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan. Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.

“Ya, potongan 40 persen berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti. Seperti keaslian status lahan,” jelasnya.

Untuk WP yang lahannya terkena zona hijau, kata dia, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait dan WP tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Sedangkan bagi pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan.

“Mudah-mudahan dengan adannya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” katanya.

Recent Posts

IPW: Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik dan Berpotensi jadi Alat Tawar Pembahasan RUU Polri

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…

4 jam yang lalu

FEBI dan Pusat Bisnis UID Gelar Market Day, Bangun Jiwa Wirausaha untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…

9 jam yang lalu

AHU Kemenkum Sahkan Yayasan Pendidikan, UIN Jakarta Fokus Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…

14 jam yang lalu

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…

15 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

15 jam yang lalu

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

1 hari yang lalu