Jumat, 26 April, 2024

BKD Depok Beri Potongan 40 Persen Bagi Wajib Pajak

MONITOR, Depok – Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, potongan yang diberikan sebesar 40 persen.

“Potongan pajak tersebut diberlakukan setelah adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 1 tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 9 tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Rabu (5/2).

Menurutnya, potongan PBB yang diatur pada pasal 28 dalam Perwal tersebut menyebutkan, hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan. Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.

“Ya, potongan 40 persen berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti. Seperti keaslian status lahan,” jelasnya.

- Advertisement -

Untuk WP yang lahannya terkena zona hijau, kata dia, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait dan WP tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Sedangkan bagi pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan.

“Mudah-mudahan dengan adannya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER