Tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya mengamankan seorang pemuda beinisial RS (24) atas kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
Ia ditangkap lantaran merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2) malam.
“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Senin (3/2).
Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” katanya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…