Tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya mengamankan seorang pemuda beinisial RS (24) atas kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
Ia ditangkap lantaran merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2) malam.
“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Senin (3/2).
Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” katanya.
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa masa depan Indonesia…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…
MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…