MEGAPOLITAN

Rampas Ponsel Warga, Seorang Pemuda di Depok Diringkus Polisi

MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya mengamankan seorang pemuda beinisial RS (24) atas kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.

Ia ditangkap lantaran merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2) malam.

“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Senin (3/2).

Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” katanya.

Recent Posts

Wapang TNI Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis di Mabes TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mewakili Panglima TNI Jenderal…

6 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Islam 2023–2045 Menuju Indonesia Emas

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan laporan kinerja dan…

8 jam yang lalu

KM Putri Sakinah Karam, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Wisata

MONITOR, Jakarta - Insiden kecelakaan laut yang menimpa kapal semi pinisi KM Putri Sakinah kembali…

8 jam yang lalu

Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Cetak Ribuan SDM Industri Kompeten

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional Asta Cita, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus…

8 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Jawab Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

11 jam yang lalu

KKP Tambah Scanner Radioaktif Baru, Dukung Kelancaran Ekspor Udang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku satu - satunya Certifying Entity (CE)…

14 jam yang lalu