Tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya mengamankan seorang pemuda beinisial RS (24) atas kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
Ia ditangkap lantaran merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2) malam.
“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Senin (3/2).
Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan secara kelembagaan 80 ribu unit Koperasi…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengapresiasi pencapaian subsektor peternakan nasional yang telah mencapai swasembada untuk dua…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil…
MONITOR, Jakarta - Pendaftar beasiswa (calon awardee) Program S2 dan S3 Dalam Negeri, pada Beasiswa…
MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah menyiapkan dua pemain baru yang akan…