Tersangka kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sukmajaya mengamankan seorang pemuda beinisial RS (24) atas kasus pemerasan terhadap seorang warga di Depok.
Ia ditangkap lantaran merampas ponsel milik Yusuf Ibrahim (28) dan IA (17) di daerah Kp. Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada Minggu (2/2) malam.
“RS kita tangkap di daerah Kp. Sawah, Cilodong karena merampas ponsel milik warga, dengan mengancam menggunakan senjata api. Modusnya mengaku sebagai anggota,” kata Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada MONITOR, Senin (3/2).
Atas dasar itu, jelas Firdaus, tersangka RS dijerat dengan undang-undang hukum pidana, Pasal 368 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sementara dua handphone, dua tas slempang dan satu pucuk senjata api,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Dalam melakukan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Anggota…
MONITOR, Jateng - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mengingatkan masyarakat bahwa Konser KLa Project…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menutup tugas penyelenggaraan haji dengan capaian membanggakan. Survei Indeks Kepuasan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali membuktikan komitmennya pada tata kelola berkelanjutan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel…