MEGAPOLITAN

Revitalisasi Monas Disetop, Kontraktor Minta Pemprov DKI Tetap Bayar Sesuai Nilai Proyek

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI sudah menyatakan kalau pembangunan revitalisasi Monas dihentikan sampai menunggu proses perizinan dari menteri sekertaris negara (mensetneg). Namun ternyata, PT Bahana Prima Nusantara (PT BPN) sebagai pihak kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut mengaku belum menerima surat penghentian pengerjaan proyek.

Saat ini, kontraktor yang berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur tersebut masih menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait kabar penghentian proyek.

“Kita masih menunggu apa iya pengerjaan proyek dihentikan. Tapi kami belum terima secara resmi melalui surat maupun lisan. Dengar-dengar hari ini suratnya dikeluarkan pemerintah,” kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh saat dihubungi awak media Rabu (29/1).

Muhidin mengaku, mendapat kabar penghentian proyek itu justru dari pemberitaan televisi ataupun media online pada Selasa (28/1/) petang.

Meski diberhentikan sementara, Muhidin meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan. Adapun pelaksana proyek baru mendapat bayaran sekitar 75 persen dari nilai proyek Rp 50,5 miliar.

“Saat ini progres pengerjaan sudah hampir 90 persen, target penyelesaian pada pertengahan Februari 2020,” ujar Muhidin.

Namun sayangnya, Muhidin enggan membeberkan potensi kerugian yang dialami perusahaannya. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan merupakan suatu risiko pekerjaan.

“Kami belum mau bicara soal kerugian. Tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Namun demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami nggak punya kewenangan jadinya kami ikuti regulasi yang ada (dihentikan sementara),” jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat mulai Rabu (29/1/2020). Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Recent Posts

Duduk Perkara Aliran Dana Rp100 Miliar ke Rekening PBNU

MONITOR, Jakarta — Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sumantri Suwarsono, memberikan klarifikasi resmi terkait…

41 menit yang lalu

DPR Usulkan Pemotongan TKD Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke…

2 jam yang lalu

Yayasan WINGS Peduli Distribusikan Bantuan untuk Warga Sumatra

MONITOR, Jakarta - Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November,…

2 jam yang lalu

Peduli Sumatera dan Palestina, BWI Gelar Waqf Run 2025.

MONITOR, Jakarta - Sebagai wujud kepedulian pada sesama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Wakaf Fun…

4 jam yang lalu

DPR Sebut RUU Penyesuaian Pidana Perkuat Regulasi Narkotika saat KUHP Baru Berlaku

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpandangan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana…

5 jam yang lalu

Kementan Sampaikan Permohonan Maaf, Bantuan Beras Kini Sudah Mencapai 16 Milyar, bukan lagi 1,3 M

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi ramainya perhatian publik terkait data bantuan yang beredar…

5 jam yang lalu