MEGAPOLITAN

Revitalisasi Monas Disetop, Kontraktor Minta Pemprov DKI Tetap Bayar Sesuai Nilai Proyek

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI sudah menyatakan kalau pembangunan revitalisasi Monas dihentikan sampai menunggu proses perizinan dari menteri sekertaris negara (mensetneg). Namun ternyata, PT Bahana Prima Nusantara (PT BPN) sebagai pihak kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut mengaku belum menerima surat penghentian pengerjaan proyek.

Saat ini, kontraktor yang berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur tersebut masih menunggu instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait kabar penghentian proyek.

“Kita masih menunggu apa iya pengerjaan proyek dihentikan. Tapi kami belum terima secara resmi melalui surat maupun lisan. Dengar-dengar hari ini suratnya dikeluarkan pemerintah,” kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh saat dihubungi awak media Rabu (29/1).

Muhidin mengaku, mendapat kabar penghentian proyek itu justru dari pemberitaan televisi ataupun media online pada Selasa (28/1/) petang.

Meski diberhentikan sementara, Muhidin meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar nilai proyek yang telah dijanjikan. Adapun pelaksana proyek baru mendapat bayaran sekitar 75 persen dari nilai proyek Rp 50,5 miliar.

“Saat ini progres pengerjaan sudah hampir 90 persen, target penyelesaian pada pertengahan Februari 2020,” ujar Muhidin.

Namun sayangnya, Muhidin enggan membeberkan potensi kerugian yang dialami perusahaannya. Sebagai pelaksana proyek, kata dia, penghentian pengerjaan secara mendadak karena berbagai persoalan merupakan suatu risiko pekerjaan.

“Kami belum mau bicara soal kerugian. Tapi itu merupakan suatu risiko dari pemborong. Namun demi kebaikan kita bersama dan berkaitan dengan aturan-aturan karena kami nggak punya kewenangan jadinya kami ikuti regulasi yang ada (dihentikan sementara),” jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat mulai Rabu (29/1/2020). Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Recent Posts

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

21 menit yang lalu

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…

47 menit yang lalu

Seleksi Petugas Haji 2025, Kemenag Pastikan Terbuka dan Fair

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…

2 jam yang lalu

Badan Penyelenggara Haji Siapkan Pemantauan CAT untuk Petugas PPIH Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji…

3 jam yang lalu

KKP Catat Produksi Perikanan dan Rumput Laut di Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…

10 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak

MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…

12 jam yang lalu