PARLEMEN

Revisi UU Pengelolaan Sampah, Komite II DPD Sambangi Bali

MONITOR, Denpasar – Ketua Komite II, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja (Kunker) ke pemerintah daerah Provinsi Bali dalam rangka penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan atau isu pengelolaan sampah di Bali,” kata Yorrys dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).

“Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18  tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang digelar di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1) itu, Anggota Komite II, I Made Mangku Pastika memaparkan bahwa dulu sudah akan dibentuk sebuah badan otorita terkait dengan pengelolaan sampah di Bali, namun belum terlaksana.

“Selain itu edukasi terhadap masyarakat dan budaya dalam memperlakukan sampah yang perlu diubah. Komitmen pemerintah dan pemerintah daerah (Bupati, Walikota, Gubernur) yang harus dijaga serta perlu ditambahkan aturan tentang tipping fee dalam pengelolaan sampah di Bali pada khususnya,” jelas senator Bali tersebut.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali yang mewakili Gubernur Bali dalam penerimaan delegasi Kunker Komite II DPD RI, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk hampir mencapai 4.5 juta jiwa pada tahun 2018 yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali ini, menghasilkan sekitar 2.575 ton timbunan sampah per harinya (Data timbunan sampah tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali-red). 

“Salah satu masalah dari pengelolaan sampah di Bali yaitu volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitasnya dan tidak dilakukan pengolahan sesuai dengan ketentuan pada UU No.18 Tahun 2008,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja menambahkan bahwa dalam 10 tahun masa kepemimpinan Bapak Mangku Pastika benar demikian adanya. UU No. 18 tahun 2008 terkesan setengah-setengah sehingga menjadikan kelemahan bagi pemerintah daerah. 

“Selain itu tidak bisa memaksakan implementasi UU No. 18 Tahun 2008 tersebut di Bali serta diperlukan evaluasi bagi UU ini,” ucapnya.

Di akhir acara Kunker tersebut delegasi Komite II DPD RI juga mengunjungi Rumah Sakit Bali Mandara dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar yang masih dikelola dengan cara open dumping serta menjadi sengketa dengan penduduk sekitar. 

Recent Posts

Kemenag Bahas Kampus Go Global dan Kurikulum Berbasis Cinta di Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara

MONITOR, Purwokerto - Generasi Z dari berbagai negara berkumpul di Universitas Islam Negeri (UIN) Profesor…

39 menit yang lalu

Kemenhaj dan KJRI Jeddah Kawal Kepulangan 14.796 Jemaah Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah berkolaborasi dengan Tim Fungsi Konsuler KJRI Jeddah terus…

2 jam yang lalu

Kemendag Buka Pendaftaran GDI 2026 di IFEX, Dorong Desain Furnitur Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan membuka gerai (booth) Indonesia Design Development  Center (IDDC) 2026 di…

4 jam yang lalu

Wamenag Apresiasi Pesantren Kilat Vokasi untuk Pramuka se-Jabodetabek

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…

6 jam yang lalu

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

10 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

15 jam yang lalu