POLITIK

Dipecat dari TVRI, Helmy Yahya Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Helmy Yahya, berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil keputusan rapat pleno dewan pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Seperti diketahui, hasil rapat pleno Dewas mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap adik kandung dari politikus Golkar, Tantowi Yahya tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN,” kata Helmy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/1).

Langkah hukum itu dilakukan, kata Helmy sebagai upaya membela nama baiknya, lantaran tengah menyandang sebagai ketua ikatan alumni STAN.

“Saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapapun,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Helmy mengklaim, tujuan gugatan juga agar ke depan tidak ada lagi kejadian pemberhentian di TVRI secara tidak benar seperti yang dialami oleh dirinya saat ini.

“Saya tidak ingin terjadi lagi, karena gampang sekali seseorang direksi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2005 itu diberhentijan, tidak ada ruang komunikasi,” tuturnya.

“Ini (TVRI, red) lagi bagus-bagusnya, tapi saya tetap diberhentikan,” ujar dia.

Helmy menjelaskan, saat Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada dirinya di sampaikan pada 4 Desember 2019, diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam menyikapi hal tersebut, Helmy mengaku menyampaikan berkas pembelaan sebanyak 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman.

“Tapi apa yang terjadi? Dewan pengawas sebenarnya punya waktu dua bulan dari tanggal 17 Desember 2019 saya masukan (berkas pembelaan), mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan, tidak sampai sebulan saya dipanggil,” ungkapnya.

“Saya tidak tahu, apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, seleaai. Saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI, tidak ada hearing, tidam ada permintaan klarifikaai,” pungkas Helmy.

Recent Posts

Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Sumut

MONITOR, Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kodam I/Bukit Barisan  berhasil temukan dan bergerak cepat…

4 jam yang lalu

DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong kemudahan penerbitan kembali dokumen imigrasi korban bencana…

6 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Juarai Kompetisi Debat Nasional yang Digelar Bawaslu RI

MONITOR, JAKARTA - Delegasi mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih…

7 jam yang lalu

Kemenperin Katrol Daya Saing IKM Berorientasi Ekspor

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperluas dukungan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM)…

10 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Aktivasi Dana Darurat Untuk Mitigasi Bencana di Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin meminta pemerintah segara mengambil langkah cepat…

12 jam yang lalu

Inilah Delapan Madrasah Siap Bertransformasi menjadi MAKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses transformasi madrasah menjadi Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).…

13 jam yang lalu