Sabtu, 20 April, 2024

Dipecat dari TVRI, Helmy Yahya Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Helmy Yahya, berencana akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil keputusan rapat pleno dewan pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Seperti diketahui, hasil rapat pleno Dewas mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap adik kandung dari politikus Golkar, Tantowi Yahya tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN,” kata Helmy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/1).

Langkah hukum itu dilakukan, kata Helmy sebagai upaya membela nama baiknya, lantaran tengah menyandang sebagai ketua ikatan alumni STAN.

- Advertisement -

“Saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapapun,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Helmy mengklaim, tujuan gugatan juga agar ke depan tidak ada lagi kejadian pemberhentian di TVRI secara tidak benar seperti yang dialami oleh dirinya saat ini.

“Saya tidak ingin terjadi lagi, karena gampang sekali seseorang direksi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2005 itu diberhentijan, tidak ada ruang komunikasi,” tuturnya.

“Ini (TVRI, red) lagi bagus-bagusnya, tapi saya tetap diberhentikan,” ujar dia.

Helmy menjelaskan, saat Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada dirinya di sampaikan pada 4 Desember 2019, diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam menyikapi hal tersebut, Helmy mengaku menyampaikan berkas pembelaan sebanyak 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman.

“Tapi apa yang terjadi? Dewan pengawas sebenarnya punya waktu dua bulan dari tanggal 17 Desember 2019 saya masukan (berkas pembelaan), mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan, tidak sampai sebulan saya dipanggil,” ungkapnya.

“Saya tidak tahu, apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, seleaai. Saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI, tidak ada hearing, tidam ada permintaan klarifikaai,” pungkas Helmy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER