Sabtu, 20 April, 2024

Pemenang Tender Revitalisasi Monas Tak Terima Perusahaanya Dituding Abal-abal

MONITOR, Jakarta – Revitalisasi kawasan Monas saat ini tengah menjadi sorotan kalangan DPRD DKI Jakarta. Tak hanya soal penebangan ratusan pohon akibat dampak revitalisasi, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut juga disorot karena diduga abal-abal.

Menanggapi hal ini, pihak PT Bahana Prima Nusantara (BPN) yang sudah mengantonginya hak untuk merevitalisasi kawasan Monas angkat bicara.

Direktur Utama PT BPN Muhidin Shaleh pun membantah tudingan sejumlah kalangan yang menyebut kalau perusahaannya abal-abal.

“Kami memang menyewa virtual office di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01 RW 07 Ciracas, Jakarta Timur. Tapi perusahaan kami bukan abal-abal. Perusahan kami punya terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI,” terang Muhidin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (23/1).

- Advertisement -

Diakuinya, virtual office itu tidak hanya diisi PT BPN, namun ada juga beberapa perusahaan lain seperti perusahaan digital printing dan lainnya. Selain di Ciracas, pihaknya juga menempati gedung Gapeksindo di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebagai kantor operasional.

“Kebetulan, saya ini salah satu pengurus dari Gapeksindo Provinsi DKI, untuk efisiensi kita operasional di Cempaka Putih. Itu memang kantor asosiasi, tapi kita ada surat sewa, dilantai 3, itu operasional tentang ini. Nah, di sana itu kaitan dengan administrasi, surat-surat memang lewat virtual office,” katanya

Namun, dia memastikan legalitas PT BPN sesuai aturan badan usaha. Menurutnya, PT BPN bergerak di bidang konstruksi jasa spesialis. Bahkan, katanya, perusahaan dengan jasa spesialis ini hanya sedikit sehingga dia memenangkan tender proyek revitalisasi Monas. Tender itu diikuti oleh dua perusahaan saja.

“Bukan di bidang umum seperti bangunan gedung dan lainnya. Perusahaan jasa spesialis ini tidak banyak di Indonesia. BUMN tidak punya jasa spesialis ini. Ini secara umum, kami berhak untuk mengikuti lelang. Karena legalitas kami sesuai izin usaha yang kami lakukan,” jelasnya.

Dia menegaskan, kontrak revitalisasi Monas senilai Rp 64 miliar lebih dengan target penyelesaian pekerjaan 75 persen pada 31 Desember 2019. Namun, kontrak itu di-addendum sehingga nilai kontrak menjadi Rp 50 miliar dan target pengerjaan hingga 100 persen.

“Hingga 31 Desember, kita dibayar 75 persen. Tapi pemilik proyek meminta dikerjakan sampai 100 persen. 25 persennya kapan? Itu jadi utang pemerintah daerah. Jadi kalau misalnya nggak dibayar, itu risiko kita sebagai pemborong. Kalau dibayar alhamdulilah, karena kita tetap kerja 100 persen. Maka ada penambahan waktu itu,” tegasnya.

Legal Officer PT BPN, Abu Bakar J Lamatopo mengatakan, statement yang disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI, yang menduga ada manipulasi dan semacamnya terbantahkan.

Menurutnya, PT BPN bisa memenangkan tender proyek revitalisasi Monas karena memiliki jasa spesialis meskipun berkantor di virtual office.

Dia menegaskan, PT BPN telah banyak mengerjakan proyek strategis di sejumlah daerah karena bergerak dibidang taman, urukan, pondasi, hingga tiang pemancang.

“Tidak semua perusahaan yang bisa (mengerjakan jasa spesialis ini) dan kalau di Jakarta bisa dihitung dengan jari. Sehingga pada proyek penataan Monas banyak yang mendaftarkan diri secara online tapi yang pengajuan penawaran hanya ada dua perusahaan. PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.

Terkait kedudukan kantor PT BPN, pihaknya memastikan virtual office yang disewanya ada pada zonasi perkantoran. Meski berada di tempat padat penduduk, dia mengatakan telah sesuai Perda nomor 1 tahun 2014 tentang zonasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.

“Ditegaskan bahwa ada daerah yang memiliki zonasi perkantoran yang bisa ditentukan untuk usaha-usaha di bidang jasa tapi tidak bisa untuk industri pariwisata dan lain-lain. Karena itu PTSP Jaktim, Pemda Jaktim mengeluarkan izin kami. Dan terkait virtual office juga diatur, namanya surat edaran PTSP nomor 6 tahun 2016,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER