Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah keras telah menerbitkan fatwa haram tentang Netflix. Melalui keterangan resminya, Komisi Fatwa menyatakan bahwa tidak pernah membahas tentang platform penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa.
“Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (23/1) malam.
Ia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah, termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi.
“Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tdak boleh,” terangnya.
Sementara fatwa akan ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Niam menjelaskan, jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan,” pungkasnya.
MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…
MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…