Bukti kartu remi/ judi (foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Sukmajaya mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis kartu remi di Jalan Agus Salim, Sukamaju, Cilodong, Depok, Kamis (23/1) sekira pukul 01.30 WIB.
Kepala Humas Polres Metro Depok Kompol Firdaus mengatakan 5 pelaku perjudian yang diamankan itu yakni MRH (46) warga Kelurahan Abadijaya, MN (30) warga Abadijaya, MTR (26) warga Mekerjaya, SI (30) warga Baktijaya dan SSN (47) warga Abadijaya.
Selain megamankan 5 pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.105.000
“Penangkapan lima pelaku perjudian ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di Jalan Agus Salim ada 5 orang yang bermain judi,” kata Firdaus kepada MONITOR, Kamis (23/1).
Usai mendapat laporan tersebut, jelas Firdaus, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan penggrebekan. Dan benar, di TKP terdapat 5 pelaku perjudian jenis kartu remi.
“Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait aksi keji gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…