Bukti kartu remi/ judi (foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Sukmajaya mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis kartu remi di Jalan Agus Salim, Sukamaju, Cilodong, Depok, Kamis (23/1) sekira pukul 01.30 WIB.
Kepala Humas Polres Metro Depok Kompol Firdaus mengatakan 5 pelaku perjudian yang diamankan itu yakni MRH (46) warga Kelurahan Abadijaya, MN (30) warga Abadijaya, MTR (26) warga Mekerjaya, SI (30) warga Baktijaya dan SSN (47) warga Abadijaya.
Selain megamankan 5 pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.105.000
“Penangkapan lima pelaku perjudian ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di Jalan Agus Salim ada 5 orang yang bermain judi,” kata Firdaus kepada MONITOR, Kamis (23/1).
Usai mendapat laporan tersebut, jelas Firdaus, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan penggrebekan. Dan benar, di TKP terdapat 5 pelaku perjudian jenis kartu remi.
“Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama RI menggelar Kick Off Event Annual International Conference on Islamic…
MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST)…
MONITOR, Jakarta - Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, mengapresiasi klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Environmental, Social,…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer…