Jumat, 26 April, 2024

Polisi Amankan Lima Pelaku Judi di Sukmajaya Depok

MONITOR, Depok – Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Sukmajaya mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis kartu remi di Jalan Agus Salim, Sukamaju, Cilodong, Depok, Kamis (23/1) sekira pukul 01.30 WIB.

Kepala Humas Polres Metro Depok Kompol Firdaus mengatakan 5 pelaku perjudian yang diamankan itu yakni MRH (46) warga Kelurahan Abadijaya, MN (30) warga Abadijaya, MTR (26) warga Mekerjaya, SI (30) warga Baktijaya dan SSN (47) warga Abadijaya.

Selain megamankan 5 pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.105.000

“Penangkapan lima pelaku perjudian ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mana di Jalan Agus Salim ada 5 orang yang bermain judi,” kata Firdaus kepada MONITOR, Kamis (23/1).

- Advertisement -

Usai mendapat laporan tersebut, jelas Firdaus, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan penggrebekan. Dan benar, di TKP terdapat 5 pelaku perjudian jenis kartu remi.

“Lima pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER