PARLEMEN

DPD Desak Pemerintah Terbitkan PP Hutan Adat

MONITOR, Jakarta – DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang hutan adat.
Hal itu seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebab, masyarakat hukum adat, yang menurut kenyataan masih ada dan diakui keberadaannya, berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat menjadi narasumber mewakili ketua DPD  RI di Diskusi Publik “Membangun Sinergi dalam Upaya Konservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan”, di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Lampung (21/1).

Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah  untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar. 

“Agar mereka tidak terpinggirkan di tanah kelahiran atau leluhur mereka. Apalagi UU Nomor 41 tahun 1999 yang sudah berusia 20 tahun, belum mengantisipasi perubahaan peruntukan hutan yang berada di sekitar dan dalam kawasan hidup masyarakat adat,” kata anggota DPD RI dari Provinsi Lampung itu.

Mengingat pentingnya kebutuhan sumber daya manusia dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan, menurut dia,  DPD RI juga akan mendukung pengadaan polisi khusus hutan dalam jumlah yang memadai, sehingga alih fungsi hutan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan kebutuhan lain tetap terkontrol dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain SDM kehutanan, DPD RI juga mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai dan berimbang antara pusat dan daerah terkait dengan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Karena itu, DPD RI mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk secara ketat mengawasi pemegang izin pemanfaatan hutan, baik melalui IPPKH maupun IUP, demi menerapkan UU Nomor 41/1999, terutama Pasal 48, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha untuk melindungi hutan dari areal kerjanya.
“Dan Pasal 50 yakni memberi amanat kepada pemegang izin yang dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.”
Sementara itu, terkait dengan soal kebakaran hutan, DPD RI mendorong peningkatan koordinasi antara lembaga pemerintahan terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan, terutama Kementerian Pertanian.
Hal ini didasari pada sebagian besar sumber kahutla berasal dari kawasan kalapa sawit yang merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Pertanian yang dilimpahkan kepada Dirjen Perkebunan.
“DPD RI mendorong dibentuknya Satgas masyarakat peduli kebakaran hutan dan lahan khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi bencana Karhutla.”
“Dalam pembentukan Satgas ini perlu diberikan fasilitas terkait basis sumber informasi aktual dalam jaringan (applikasi online), honorium, asuransi keselamatan kerja dan peralatan dan sarana prasarana penanggulangan Karhutla,” paparnya.
DPD RI, masih kata dia, juga mendorong agar kawasan hutan produksi, baik hutan rakyat maupun milik korporasi melakukan sertifikasi hutan lestari dalam rangka mewujudkan produksi
Seperti diketahui, dalam 10 tahun terakhir tekanan terhadap hutan di Indonesia terjadi sangat signifikan. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, deforestasi saat ini sudah mulai menyasar wilayah-wilayah yang memiliki hutan alam yang baik. Saat ini, hampir separuh dari 11,2 juta hektare (ha) daratan beberapa provinsi sudah dikuasai korporasi pemegang izin HPH, HTI, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Sebuah lembaga riset, Ideas, juga merilis, saat ini luas perkebunan sawit sudah menembus 12,32 juta ha, yang sebagian besar dikuasai 15 perusahaan swasta.

Recent Posts

Kemnaker dan PT IWIP Jalin Kerja Sama Perkuat Kompetensi SDM Pengolahan Logam Berat

MONITOR, Halmahera Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan PT Indonesia Weda…

10 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Khairu Ummah Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata dan Kolaborasi Negara MABIMS

MONITOR, Jakarta – Konsep Khairu Ummah (umat terbaik) tidak cukup dimaknai sebagai wacana normatif atau…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan BEI Buka Akses Pasar Modal bagi Usaha Menengah Lewat Go Public Academy

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Bursa Efek Indonesia…

13 jam yang lalu

UIN Jakarta Dukung Diplomasi Keislaman Kawasan melalui Seminar Kertas Tema SOM MABIMS ke-50

MONITOR, Jakarta— Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar Kertas Tema dalam rangka…

16 jam yang lalu

Indonesia Tuan Rumah SOM MABIMS ke-50, Menag Ajak Empat Negara Bangun Masyarakat Islam Berkeadaban

MONITOR, Jakarta - Indonesia menjadi tuan rumah Senior Officials Meeting (SOM) ke-50 Menteri Agama Brunei…

1 hari yang lalu

Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Gugun Gumilar Dukung Penegakan Hukum Transparan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo…

1 hari yang lalu