PARLEMEN

Penghapusan UN, Komite III DPD: Harus Ada Sinkronisasi PP Dengan UU

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menganggap, keberadaan ujian nasinal menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya, sambung dia, ialah UN justru menghilangkan tujuan utama dari pendidikan itu sendiri.

“Sejak pelaksanaannya di tahun 2003, hingga  saat ini pelaksanaan UN masih menimbulkan pro dan kontra. UN mendorong siswa belajar bukan karena kecintaan pada ilmu tetapi motivasi nilai atau angka tinggi nilai UN”, kata Bambang dalam dapat kerja dengar pendapat umum (RDPU) dengan persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Senayan, Senin (20/1).

Sebagaimana diketahui, Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan program UN akan diubah dengan model baru yang berbasis pada literasi dan karakter. Asesmen yang didasarkan pada kompetensi dan survei karakter.

Dalam kesempatannya, Anggota BSNP Bambang Suryadi  mengungkapkan, BSNP tidak dalam sikap menolak atau menyetujui penghapusan UN. Dari sisi teknis, tugas dan fungsi BSNP adalah mengkaji secara mendalam arahan Mendikbud terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai pengganti UN, sembari mengkaji kebijakan tersebut.

“BSNP tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan. Sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan UN tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan,” sebut dia.

Sehingga, kata Bambang, BSNP menilai jika merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga.

“Untuk itu, pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan. Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PGRI, Supardi mengatakan bahwa norma UN tidak ada dalam UU Sisdiknas. Dasar hukum penyelenggaraan UN ada pada PP 19/2005. Atas dasar itu secara norma pelaksanaan UN sebenarnya melanggar hukum karena norma UN yang ada pada PP 19/2005 tidak ada cantolannya di UU Sisdiknas.

“Jika UN dimasukan dalam kategori evaluasi pendidikan, maka sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU Sisdiknas dimana UN dimaksudkan sebagai kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan,” sebut Supardi.

“Adapun jika merujuk pada Pasal 58 ayat (2) UU Sisdiknas berkenaan dengan evaluasi pendidikan, apakah BSNP dapat dikategorikan sebagai lembaga mandiri ? Jika UN dikategorikan sebagai evaluasi hasil belajar peserta didik semakin tidak tepat karena evaluasi itu menjadi kewenangan pendidik,” pungkasnya.

Recent Posts

Saudi Perketat Aturan Katering dan Hotel Jemaah Umrah Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada…

10 menit yang lalu

Menag Bedah Bedanya Mukhlis dan Mukhlas untuk Abdi Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM)…

2 jam yang lalu

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

5 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

11 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

12 jam yang lalu

Kasum TNI dan Menteri PU Tinjau Sabodam dan Huntara di Tapanuli Tengah

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

13 jam yang lalu