Kamis, 28 Maret, 2024

Perlindungan ABK Minim, SPPI Dorong Pembentukan Badan Kepelautan

MONITOR, Jakarta – Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bekerjasama dengan Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA) menginisiasi pertemuan tripartit dengan perwakilan dari Direktorat perkapalan dan kepelautan, Kemenhub RI (Ditkapel), Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

Pertemuan tersebut mengangkat tema “Menyongsong STCW-F dan Peningkatan Perlindungan Kesejahteraan Pelaut Melalui Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA) Keagenan Awak Kapal” di Mercure Hotel, Jakarta Pusat. Jumat (17/1/2020).

Dalam pertemuan tersebut, SPPI meminta agar setiap manning agrement dengan agency luar negeri harus diendors oleh perwakilan RI agar perlindungan melekat bagi Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukumnya dalam hal ini manning agency.

“Apabila terjadi peselisihan dengan pihak ship owner atau agency pemerintah dapat melakukan langkah sesuai dengan peraturn dan perundang undangan yg berlaku,” ujar Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu.

- Advertisement -

Dengan berlarut-larutnya penyelesain Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaut niaga dan pelaut perikanan amanat UU PPMI No. 18 Tahun 2017 maka SPPI tegas Ilyas tetap menghormati proses tersebut seraya berharap perlindungan bagi anggota-anggota SPPI tidak terpengaruh dan harus diutamakan. Maka SPPI melakukan kordinasi dengan Direktorat perkapalan dan kepelautan, Kemenhub RI (Ditkapel).

“Sebab saat ini yang sudah siap perangkat kebijakanya dalam melaksanakan adalah Hubla (Dirjen Perhubungan Laut-red) dengan PM 84-nya, karena bagi kami kekosongan walau satu hari akibatnya akan fatal bagi perlindungan ABK, karna setiap hari puluhan bahkan ratusan yang tetap berangkat ke luar negeri,” tegas Ilyas.

“Kita bisa bayangkan bagaimana soal perlindungan ini kalau ABK diberangkatkan oleh manning agency diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak memiliki ijin,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ilyas juga meminta Presiden Joko Widodo agar segera memanggil kementerian terkait tumpang tindihnya kebijakan tata kelola ABK keluar negeri. Pasalnya menurut Ilyas, dengan banyaknya SDM kepelautan dan perikanan Indonesia baik di dalam dan di luar negeri yang masih jauh dari panggang menikmati kesejahteraan, maka SPPI mendorong agar di bentuk badan kepelautan sebab regulasi kepelautan dan tata kelola penempatan tidak sama dengan jenis pekerjaan lain.

“Selama ini tidak efektif jika digabung dengan badan maupun kementerian yang juga mengurusi sektor lain. Ini sejalan dengan cita cita Pesiden Joko Widodo yang ingin Indonesi menjadi Poros maritim Dunia,” tandasnya.

SPPI juga meminta pihak imigrasi sebagai pintu kontrol terakhir dilibatkan dalam melakukan langkah tegas bilamana ada ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak berizin.

“Dengan hendak diberlakukanya undang-undang sapu jagat atau omnibus law cipta lapangan kerja, SPPI meminta agar melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sektor kelautan dan perikanan dalam merumuskan, khususnya terkait aturan pekerja maritim,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER