Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tentang adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).
Dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penanganan suatu kasus.
“Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan,” ujar dia.
Ali juga mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.
“Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada,” kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1).
MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…