Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tentang adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).
Dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penanganan suatu kasus.
“Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan,” ujar dia.
Ali juga mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.
“Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada,” kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1).
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…
MONITOR, Sukabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperluas penerapan metode Pertanian Modern Advance Agriculture System…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India,…
MONITOR, Malang - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM)…