MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tentang adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).
Dikatakan Ali, saat ini penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penanganan suatu kasus.
“Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan,” ujar dia.
Ali juga mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.
“Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada,” kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1).
MONITOR, Bali - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), sebuah holding RS…
MONITOR, Jakarta - Semangat Hari Buruh yang Diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai May Day…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Kelautan dan Perikanan Prof Rokhmin Dahuri mengatakan semangat…
MONITOR, Subang - Forum Pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Selasa 30 April 2024 mendatangi Kantor DPD…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, menilai manajemen distribusi pupuk subsidi…