MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy dinyatakan terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…
MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengendalian rabies di Bali melalui penyediaan vaksin,…
MONITOR, Jakarta — TCL, perusahaan elektronik asal China, mengajukan gugatan terhadap Samsung di pengadilan federal…
MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerima penghargaan kategori Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…