BERITA

Cium Aroma Politisasi Kasus, Kaukus Masyarakat Minta KPK Profesional Bekerja

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh terhadap adanya upaya politisasi kasus yang tengah dimanfaatkan oleh elit politik atau sekelompok pihak tertentu.

Demikian disampaikan Koordinator Massa Aksi Kaukus Masyarakat Anti Politisasi Kasus Hukum di KPK, Firman, saat menggelar aksinya, di Depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Ia menilai bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang punya kinerja terbilang sangat baik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, sambung dia, sepanjang KPK berdiri dan jika sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi, terkadang kasus-kasus yang sedang ditangani KPK banyak dimanfaatkan oleh elit-elit politik ataupun kelompok-kelompok politik untuk sengaja menghancurkan karakter dari tokoh publik atau tokoh partai politik yang sebenarnya tidak sama sekali ikut serta dalam penangan suatu kasus.

“Seperti baru-baru ini dengan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tindak pidana suap oleh Saeful Bahri, mulai banyak elit politik atau kelompok-kelompok mencoba memframing untuk diarahkan ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Firman di sela-sela aksi.

Begitu juga, lanjut Firman, pengakuan Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan bahwa wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta fee saat pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Menurutnya, hal ini juga sudah mulai digoreng oleh sejumlah elite politik dengan tujuan untuk mendiskreditkan Azis Syamsuddin agar KPK memeriksa yang bersangkutan.

“Padahal pernyataan Mustafa itu tidak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan adanya permintaan fee oleh Azis Syamsuddin. Alias pernyataan orang yang sedang tertekan akibat jadi narapidana dan akan jadi narapidana lagi dengan hukuman yang sangat berat,” sebut dia.

Selain itu, ia juga menyebut Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir sebagi korban framing dari kasus Tipikor yang ditangani KPK.
“Dan terbukti ternyata dalam putusan pengadilan tidak terbukti secara sah kalau Sofyan Basyir itu bersalah atau terlibat dalam kasus OTT Enny Saragih Cs,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa KPK harus bekerja profesional dalam setiap penanganan suatu kasus.

“KPK harus berkerja profesional dan jangan terpengaruh dengan aksi-aksi yang menyesatkan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Dorong UMKM Lokal Dalam Pemenuhan Konsumsi Haji 2026

MONITOR, Surabaya - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah mendorong pelaku…

7 menit yang lalu

Rampak Bedug MAN 1 Pandeglang Jadi Bintang Penutup OMI Nasional di Tangerang

MONITOR, Tangerang - MAN 1 Pandeglang sukses mengharumkan nama Banten dengan tampil memukau sebagai pengisi…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kemendag Tegaskan Komitmen Perkuat Pelindungan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…

4 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Prinsip Pembagian Kuota Haji Reguler 2026 Berkeadilan dan Proporsional

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…

6 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Pangan, KKP Gencarkan Riset Terapan Perkuat Blue Food

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…

7 jam yang lalu

Seminar Internasional Kupas Peran Prabowo dalam Mendorong Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…

8 jam yang lalu