BERITA

Cium Aroma Politisasi Kasus, Kaukus Masyarakat Minta KPK Profesional Bekerja

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terpengaruh terhadap adanya upaya politisasi kasus yang tengah dimanfaatkan oleh elit politik atau sekelompok pihak tertentu.

Demikian disampaikan Koordinator Massa Aksi Kaukus Masyarakat Anti Politisasi Kasus Hukum di KPK, Firman, saat menggelar aksinya, di Depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Ia menilai bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang punya kinerja terbilang sangat baik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, sambung dia, sepanjang KPK berdiri dan jika sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi, terkadang kasus-kasus yang sedang ditangani KPK banyak dimanfaatkan oleh elit-elit politik ataupun kelompok-kelompok politik untuk sengaja menghancurkan karakter dari tokoh publik atau tokoh partai politik yang sebenarnya tidak sama sekali ikut serta dalam penangan suatu kasus.

“Seperti baru-baru ini dengan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tindak pidana suap oleh Saeful Bahri, mulai banyak elit politik atau kelompok-kelompok mencoba memframing untuk diarahkan ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Firman di sela-sela aksi.

Begitu juga, lanjut Firman, pengakuan Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan bahwa wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta fee saat pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Menurutnya, hal ini juga sudah mulai digoreng oleh sejumlah elite politik dengan tujuan untuk mendiskreditkan Azis Syamsuddin agar KPK memeriksa yang bersangkutan.

“Padahal pernyataan Mustafa itu tidak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan adanya permintaan fee oleh Azis Syamsuddin. Alias pernyataan orang yang sedang tertekan akibat jadi narapidana dan akan jadi narapidana lagi dengan hukuman yang sangat berat,” sebut dia.

Selain itu, ia juga menyebut Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir sebagi korban framing dari kasus Tipikor yang ditangani KPK.
“Dan terbukti ternyata dalam putusan pengadilan tidak terbukti secara sah kalau Sofyan Basyir itu bersalah atau terlibat dalam kasus OTT Enny Saragih Cs,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Firman menegaskan bahwa KPK harus bekerja profesional dalam setiap penanganan suatu kasus.

“KPK harus berkerja profesional dan jangan terpengaruh dengan aksi-aksi yang menyesatkan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

16 menit yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

1 jam yang lalu

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

3 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

5 jam yang lalu

DPR Soal Penghentian Aktivitas Sekolah di Kawasan Konservasi, Anak-anak Tak Boleh Kehilangan Hak Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menanggapi serius persoalan…

6 jam yang lalu

Capai 4,52 Juta Unit Usaha, Menperin Optimistis IKM Berkontribusi Percepat Dekarbonisasi Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Industri kecil dan menengah (IKM) memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian…

8 jam yang lalu