Sabtu, 27 April, 2024

Tuduhan Mantan Bupati Lampung ke Azis Syamsudin, IDM: Nggak Nyambung

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel menilai bahwa apa yang dikatakan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang juga terpidana kasus korupsi,  Mustafa tidak nyambung dengan perkara hukum yang dijalaninya.

Hal itu terkait dengan pernyataannya kalau Anggota DPR RI Azis Syamsudin meminta fee 8 persen dari persetujuan Dana Alokasi Khusus APBN- P 2017.

“Ini jelas merupakan pernyataan Mustafa yang tidak nyambung dengan perkara hukum yang sudah di jalani,” kata Fahmi di Jakarta, Kamis (16/1).

Fahmi menjelaskan, kasus Mustafa adalah terkait suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Yakni, sambung dia, terkait dengan pemberian uang yang bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

- Advertisement -

“Jadi pernyataan Mustafa bisa dianggap sebagai angin lalu atau pernyataan yang dibuat-buat, karena peristiwa hukum saja berbeda dan dalam penyaluran DAK 2017 Lampung Tengah tidak ada peristiwa hukum tindak pidana,”paparnya.

“Jadi apa yang dikatakan Mustafa bisa jadi hanya omong kosong dan tidak masuk dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” sebut dia.

Dalam kesempatannya, Fahmi menjelaskan bahwa pada Pasal 189 ayat (2) KUHAP berbunyi: ‘Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya’.

“Nah, ini kasus yang di didakwakan pada Mustafa tidak ada hubungannya dengan pengucuran DAK APBN-P 2017,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER