Kamis, 28 Maret, 2024

KPU Depok Rekrut Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2020

MONITOR, Depok – Komisi Pemililihan Umum (KPU) Kota Depok mulai melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, rekrutmen calon anggota PPK dimulai 15 Januari-14 Februari dan PPS 15 Februari-14 Maret 2020. Sementara KPPS mulai 21 Juni-21 Agustus 2020.

“Hari ini rekrutmen badan ad hoc kami mulai,” kata Nana Shobarna kepada Monitor.co.id, Rabu (15/01/2020).

Nana mengatakan, adapun sejumlah persayaratan bagi calon PPK, PPS, dan KPPS, diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia minimal 17 tahun, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, tidak pernah dijatuhi hukuman sanksi oleh KPU Kota Depok, dan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu.

- Advertisement -

“Setiap tim PPK ini terdiri dari lima orang per kecamatan. Kemudian PPS sebanyak 3 orang untuk setiap kelurahan dan KPPS sebanyak 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.

Karena itu, Nana berharap, proses rekrutmen badan ad hoc ini dapat berjalan lancar. Dengan demikian, lanjut Nana, diharapkan mampu menghasilkan panitia Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Silahkan bagi yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri dan tentunya memiliki kapabilitas tinggi dalam hal Pemilu,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER