Kamis, 28 Maret, 2024

Ini Pengakuan Wahyu Setiawan terkait Suap untuk Meloloskan Caleg PDIP

MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dikutip dari laman dkpp.go.id, Wahyu mengakui bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada dirinya, di antaranya adalah Agustiani Tio Fridelina (Tio), Doni dan Saeful. Bahkan ia menyebut dirinya telah melakukan pertemuan dengan tiga orang tersebut, baik secara formal di kantornya, maupun secara informal di luar kantornya.

Pertemuan itu, ungkap Wahyu, telah dilakukan sejak rapat pleno penetapan Anggota DPR Periode 2019-2024. Wahyu juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengajak orang-orang dari Sekretariat Jenderal KPU RI dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

Selain itu, Wahyu juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang sifatnya menjanjikan atau mengupayakan untuk memenuhi permintaan Tio, Doni dan Saeful terkait Caleg Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

- Advertisement -

Wahyu mengatakan bahwa dirinya juga mengetahui bahwa permintaan dari ketiganya sulit dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan yang berlaku.

Tio, Doni dan Saeful, ungkap Wahyu, meminta kepada dirinya agar memasukkan nama Caleg Harun Masiku sebagai Caleg PAW yang menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, baik komunikasi ketemu langsung atau tidak langsung, saya belum pernah,” kata Wahyu.

Menurutnya, ia sungkan untuk menolak permintaan yang dilayangkan Tio, Doni dan Saeful karena sudah berkawan sejak lama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER