Jumat, 15 November, 2024

Diduga Cemarkan Nama Azis Syamsuddin, Eks Bupati Lamteng Dipolisikan

MONITOR, Jakarta – Mantan Bupati Lampung Tengah yang juga merupakan terpidana kasus korupsi, Mustafa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh forum masyarakat pemantau hukum Indonesia.

Laporan tersebut, atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

“Adapun kegiatan kami adalah pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara khusus yang diduga telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bernama Mustafa, lahir di Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, 27 Juli 1975, umur 44 tahun, identitas, Mantan Bupati Lampung Tengah Status: Narapidana kasus korupsi,” kata Kuasa Hukum Azis Syamsudin, Bambang Sukarno Sakti SH, usai membuat laporannya, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/1).

Adapun, kata Bambang, Pasal KUHP yang diduga dilanggar oleh Mustafa adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

- Advertisement -

Dengan demikian, sambung dia, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah dengan sengaja; 1.Menyerang kehormatan atau nama baik; 2.Menuduh melakukan suatu perbuatan; 3.Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

“Sehingga, apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan atau menista dengan lisan, maka perbuatan itu bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP,” sebut dia.

“Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP,” pungkas Bambang juga menjelaskan akan kembali datang untuk melengkapi berkas laporan yang telah dimasukan.

Seperti diketahui, Mustafa menyebut bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta fee 8 persen dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER