MONITOR, Jakarta – Aksi Massa Ojek Online (Ojol) akan melaksanakan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan ribuan pengemudi Ojol se-Nusantara selama dua hari. Pasalnya, Masaa aksi Ojol tersebut akan menyampaikan tiga tuntutan.
Aksi Massa Ojol Nusantara bergerak dan akan berlangsung pada besok Rabu (15/1/2020) di Istana Negara dan akan dilanjutkan pada Kamis (16/1/2020) di gedung DPR RI.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa masyarakat di usia produktif di Indonesia banyak yang memilih mendaftar menjadi pengemudi Ojol untuk mendapatkan penghasilan yang cepat.
Namun sampai saat ini, belum tersedianya payung hukum bagi profesi ojek online ini sangat merugikan bagi kaumnya, karena jika terjadi sesuatu tindakan sepihak yang dirasa merugikan, maka mereka tidak bisa membela diri.
Tak hanya soal tersedianya payung hukum, Aksi Massa Ojol juga akan menyampaikan dua tuntutan lainnya, yakni Evaluasi tarif Ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP.348/2019, dan Regulasi pembatasan Ojol secara nasional.
Maka atas dasar hal tersebut, Aksi Massa Ojol Nusantara bergerak menuntut kepada pemerintah sebagai eksekutif maupun kepada legistatif agar memberikan perlindungan hukum, payung hukum, legalitas yang kuat dan jelas bagi para pengemudi ojek online, ini tugas bagi pemerintah dan negara untuk melindungi rakyatnya yang berprofesi sebagai pengemudi Ojol.