Jumat, 26 April, 2024

Komisi III Berharap Komisioner KPK dan Dewas Bisa Saling Bersinergi

MONITOR, Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru yakni baru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berharap Komisioner KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mampu menjalin sinergi.

“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan koordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK,” ujar Herman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

“Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK,” tambahnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan tak ada pelemahan terhadap KPK setelah Undang-Undang KPK hasil revisi yang disahkan sejak Oktober 2019 lalu resmi berlaku.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Herman juga menjelaskan tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum oleh aparat, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

“Di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun, tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP (Standard Operating Procedure) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER