MONITOR, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono yang menduga, pembobolan Jiwasraya dilakukan dengan terstruktur dan sangat rapih.
“Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung, bukti-bukti untuk bisa menahan para terduga pelaku kejahatan pembobolan Jiwasraya dan tidak perlu lama-lama untuk menyidik Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman untuk segera tahan dan selidiki aliran dana Jiwasraya yang di sembunyikan oleh mereka,” kata Arifin saat menggelar aksinya, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1).
Menurut Arifin, sudah ada jurispendensi kasus Jiwasraya untuk langsung menetapkan Heru Hidayat, Benny Cokro, Hary Prasetyo dan Hendrisman sebagai tersangka. Yakni dengan kasus investasi dapen Pertamina pada saham berkode SUGI yang tujuannya untuk membobol dana dapen pertamina, yang pelakunya sudah dihukum sangat berat.
“Jika mereka hanya dicekal untuk berpergian ke luar negeri, mereka masih akan dengan leluasa untuk mencoba menyuap oknum penyidik dengan dana Jiwasraya yang ada ditangan mereka dan antek-anteknya agar lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Arifin.
Tidak hanya itu, ia juga menduga, adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus dugaan pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata, yang akhirnya tidak dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi.
Misalnya, imbuh dia, dengan penolakan pembentukan Pansus Jiwasraya di DPR RI.
“Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan Jiwasraya yang hingga puluhan trilyun rupiah, dan tidak ragu-ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka,” ucap Arifin.
“KAKI juga mendesak oknum-oknum di OJK yang diduga ikut membantu pembobolan Jiwasraya agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” pungkasnya.