MONITOR, Purworejo – Usai heboh dengan kemunculan dan aktivitas keraton agung sejagat di Purworejo, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah langsung bergerak cepat dengan menahan Raja dan Permaisuri Keraton, Totok Santosa dan Fanni Aminadia. Selasa (14/1/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu.
“Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
MONITOR, Lampung - Para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan PTKIS, bahkan dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah baru kebijakan industri nasional melalui peluncuran Strategi Baru…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kemitraan dengan dunia industru untuk meningkatkan mutu…
Oleh: Hamzah Arif* Pernyataan Ketua Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin Simatupang, yang viral karena…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus menggaungkan pentingnya literasi media di…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, mengajak mahasiswa untuk menjadi penjaga…