MONITOR, Purworejo – Usai heboh dengan kemunculan dan aktivitas keraton agung sejagat di Purworejo, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah langsung bergerak cepat dengan menahan Raja dan Permaisuri Keraton, Totok Santosa dan Fanni Aminadia. Selasa (14/1/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu.
“Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja…
MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…
MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…
MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…
MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…