Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan terhadap Harun Masiku ke luar negeri.
“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).
Dikatakan dia, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Karenanya, Ali menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan dirinya.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” sebut dia.
“Juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,”pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melantik ketua dan sembilan anggota Komisi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil…
MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan terjadinya ledakan di masjid di SMAN 72 Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menegaskan pentingnya melihat secara utuh…
MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI dan Guru Besar IPB University, Prof.…