Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan terhadap Harun Masiku ke luar negeri.
“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).
Dikatakan dia, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Karenanya, Ali menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan dirinya.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” sebut dia.
“Juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,”pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah,…
MONITOR, Yogyakarta – Tren gaya hidup sehat di Indonesia mendorong munculnya berbagai inovasi pangan rendah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar memaparkan capaian indeks kerukunan beragama yang…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya menghadirkan layanan yang semakin ramah, sigap, dan berorientasi pada kebutuhan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak enam produk pangan UMKM terpilih kini resmi hadir untuk mengisi etalase…