Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan terhadap Harun Masiku ke luar negeri.
“Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1).
Dikatakan dia, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Karenanya, Ali menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan dirinya.
“Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” sebut dia.
“Juga mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini,”pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, resmi melepas 100 personel Satbrimob untuk menjalankan…
MONITOR, Cirebon - Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bakal dijadikan sebagai…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya menjadikan penghujung tahun sebagai momentum refleksi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan peletakan batu pertama pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, secara simbolis menerima donasi kemanusiaan dari jemaah Masjid…