PEMERINTAHAN

Tinjau Lokasi Banjir Lebak, Mendes Dorong Percepatan Perbaikan Akses Antar Desa

MONITOR, Lebak – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau kondisi lokasi banjir bandang yang melanda kabupaten Lebak sekaligus mengunjungi posko pengungsian banjir bandang, di Gedung PGRI, Desa Calung Bungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (08/01).

Dalam kunjungannya ini, Abdul Halim Iskandar menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang menimpa warga masyarakat didaerah bencana.

“Selain itu, dengan kondisi dan situasi seperti ini harus segera dilakukan langkah-langkah yang kongkrit,” kata Abdul Halim saat mengunjungi posko pengungsian di Gedung PGRI Sajira, Lebak, Banten pada Rabu (8/1).

Langkah kongkrit yang harus segera dilakukan diantaranya yakni menyambungkan akses antar desa. Pasalnya, ada sekitar 9 desa yang terputus aksesnya karena adanya 12 jembatan rusak dan terputus yang berfungsi menghubungkan antar wilayah.

“Kita harus segera menyambungkan karena di 9 desa itu masih ada ribuan penduduk yang butuh suplai bahan makanan, pakaian dan lain-lain karena disana juga terdampak banjir. Kita (Kemendes PDTT) sementara sudah mengambil langkah-langkah dengan meminta untuk segera dikirimkan penambahan perahu karet agar bisa difungsikan sebagai akses untuk ke desa-desa yang terdampak banjir,” katanya

Lebih lanjut, Abdul Halim menyampaikan agar tempat penampungan pengungsi harus tetap dikelola dengan baik karena ini masih rawan dan harus segera diantisipasi. “Iklim masih belum bisa diprediksi, kita menyarankan agar masyarakat terutama yang berada dibantaran sungai untuk mengungsi ke tempat pengungsian,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Abdul Halim Iskandar mengintruksikan kepada para pendamping desa agar terus pro aktif untuk melihat dinamika dilapangan dan segera melaporkan ke posko pusat bencana Kemendes PDTT.

“Selain itu, terkait dengan penggunaan dana desa untuk desa yang terdampak bencana itu sangat diperbolehkan. Jadi, Dana desa boleh digunakan untuk darurat bencana. Tapi, kalau dalam hal bencana yang menyebabkan desa itu hilang, nantinya akan dilakukan relokasi. Dan itu tentunya tidak bisa menggunakan dana desa. Itu nantinya akan ditangani secara emergency oleh pihak dari kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Recent Posts

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

2 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

3 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

6 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

6 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

8 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

10 jam yang lalu