MONITOR, Jakarta – Masuknya kapal nelayan Tiongkok di Perairan Natuna lalu mencuri ikan menjadi sorotan tajam politisi Tanah Air. Tiongkok dicap telah melanggar aturan yang mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum laut (UNCLOS) 1982.
Waketum Gerindra Fadli Zon menilai Tiongkok tidak memiliki hak dan kedaulatan apapun di wilayah perairan tersebut. Ia pun membenarkan jika Kementerian Luar Negeri yang dipimpin Retno Marsudi telah melayangkan protes atas kejadian itu.
“Protes Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atas masuknya kapal Cina ke wilayah perairan Natuna, sudah tepat. Cina memang tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut,” ujar Fadli Zon dengan tegas, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, di dalam UNCLOS, konsep yang dikenal adalah ‘Traditional Fishing Rights’, bukan ‘Traditional Fishing Grounds’. Menurutnya hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.
“Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh Cina, termasuk klaim ‘Traditional Fishing Rights’ mereka,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua BKSAP DPR RI mengatakan Indonesia memiliki hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Tiongkok tersebut. Apalagi, Putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan Cina, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.
“Artinya, Cina tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan. Padahal, Cina sendiri adalah anggota UNCLOS,” tandasnya.