Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas (dok: Viva)
MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emhas mengatakan, kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi. Ia menegaskan, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.
Robikin pun mengajak elemen masyarakat bersama-sama menjunjung tinggi konstitusi di negeri ini.
“Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?” ujar Robikin Emhas dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Lebih jauh, ia meminta pemerintah untuk mampu memberikan jaminan berupa keamanan kenyamanan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.
“Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Viral di media sosial, video beberapa jemaah kumpul di depan hotel 603,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…