Kamis, 25 April, 2024

Sebagian Karyawan di WP KPK ‘Move on’ atau Mundur

Oleh: Emrus Sihombing*

Pimpinan KPK yang baru, periode 2019 – 2023 sudah dilantik. Mereka berlima resmi menjadi pimpinan KPK kita empat tahun ke depan. Sekalipun sebelumnya sebagian karyawan, apapun jabatannya di KPK, yang ada di Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) sempat melakukan manuver politik dengan mewacanakan menolak capim baru KPK, suka tidak suka, pegawai tersebut harus menerimanya dengan manajemen wajah yang dipaksakan, sebagai pertanda gejala “kehilangan muka”. Sebab, realitas hukum mewajibkan semua pihak tunduk, tanpa kecuali, termasuk sebagian karyawan yang di WP KPK itu sendiri.

Memang masih segar dalam ingatan publik bahwa sebagian karyawan yang di WP KPK memperbincangkan penolakan capim KPK yang baru. Tindakan ini sebenarnya sudah di luar kewenangan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harusnya berada pada posisi netral, sebagai pelaksana UU dan peraturan. Bukan berpolitik praktis. Karena itu, mereka harus mempunyai tanggung jawab moral atas tindakan komunikasi mewacanakan penolakan tersebut. Sebab, pesan komunikasi yang dilontarkan ke ruang publik tidak bisa ditarik kembali, tetap berbekas di peta kognisi khalayak publik, sekalipun boleh jadi dengan minta maaf.

Merujuk pada uraian fenomena di atas, muncul pertanyaan kritis, dalam bentuk apa tanggung jawab moral yang mungkin mereka lakukan? Sebagai ksatria, ada satu hal yang bia dilakukan dari dua pilihan, yaitu “move on” atau mundur dari pegawai KPK.

- Advertisement -

Tindakan move on, yaitu dari menolak menjadi “orang tertunduk” yang disertai dengan dua “derita” sekaligus. Derita Pertama, “kehilangan muka”. Mereka amat sulit menegakkan kepalanya ketika “berinteraksi” dengan sesama karyawan, apalagi berhadapan dengan lima pimpinan KPK yang baru. Bahkan yang paling “menyiksa” perasaan mereka, ke depan pegawai tersebut sudah tidak bisa “tegak” dan lantang berbicara di ruang publik secara terbuka, seperti mereka lakukan ketika mewacanakan penolakan terhadap capim KPK.

Derita pertama tadi sekaligus mengantar mereka masuk pada derita berikutnya, derita kedua. Ibarat masuk ke kandang harimau, kemuadian lanjut masuk ke kandang buaya.  Derita kedua, menjadi “pekerja patuh”. Dengan derita ini, posisi tawar mereka terhadap pimpinan KPK dan kepada sesama karyawan yang selama ini tidak menolak capim KPK yang baru, dipastikan sangat-sangat rendah. Mereka seperti ayam jago kehilangan taji, atau ibarat singa ompong. Sudah sulit bagi mereka bersuara nyaring. Mereka seolah sudah “menyumbat” mulutnya sendiri.

Dengan kondisi ini, posisi tawar mereka di ruang publik dan di internal KPK sudah “terjun bebas” ke paling dasar. Karena itu, mereka akan selalu tertunduk dan tertunduk terus dalam sebuah pertarungan gagasan, ide dan argumentasi di KPK itu sendiri mapun di ruang publik. Jika tetap bertahan di KPK, meraka tampaknya tidak lebih hanya sebagai pelaksana semata dari si pemberi “tugas”. Oleh karena itu, menurut saya, lebih baik mundur dari KPK. Mengapa?

Mundur dari KPK, menurut saya jauh lebih produktif, baik dari aspek karyawan itu sendiri dan buat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi di negeri ini. Dari aspek karyawan, tindakan mundur sebagai perbuatan yang inline dengan gerakan politik yang pernah mereka wacanakan penolakan capim KPK yang baru. Dengan begitu, mereka bisa lebih bersuara lantang di ruang publik. Selain itu, di luar KPK, mereka bisa membentuk organinasi “Mantan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (MWP KPK)” yang pro pemberantasan korupsi di tanah air yang berfungsi mengawasi program dan kinerja pimpinan KPK serta Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang baru-baru ini dilantik oleh Presiden. Tindakan ini, menurut hemat saya, jauh lebih elegan daripada tindakan move on yang disertai dengan dua derita di atas.

Tentu dengan suatu kondisi bahwa para karyawan tersebut selama di KPK berintegritas kukuh, maka MWP KPK mempunyai kemampuan yang maha dahsyat karena sudah lebih menguasai seluruh proses yang terjadi di KPK. Namun sebaliknya, bila selama bekerja di KPK mereka merasa ragu belum maksimal berintegritas kukuh atau karyawan lain di KPK mengetahui bahwa integritas mereka masih dipertanyakan, maka amat sulit bagi MWP KPK melakukan pengawasan kepada KPK dari luar. Keraguan ini bisa jadi mendorong mereka memilih masih lebih baik move on dengan disertai dua derita di atas daripada keluar dari KPK.

Sedangkan buat KPK sendiri sebagai institusi pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut saya, mundur tetap lebih baik. Selain kurang produktif karena ada dua beban derita di atas yang sangat sulit dilepas begitu saja, para pegawai tersebut sangat berpotensi menjadi musuh dalam selimut dengan memanfaatkan berbagai pengetahuan dan pengalaman selama ini di KPK. Tentu, ini bisa menjadi batu sandungan dalam pemberantasan, utamanya pencegahan korupsi di tanah air yang menjadi program utama dari lima pimpinan KPK yang baru.

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER