HANKAM

Dilantik jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bamsoet untuk Irjen Listyo Sigit

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kabareskrim Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Salah satunya, kata politikus yang beken disapa Bamsoet ini, dalam penyelesaian penanganan perkara pidana, sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal.

“UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice,” kata Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (16/12).

Meski belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse, sambung dia, yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya.

“Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tidak boleh sembarangan. Karena tidak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tidak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal,” paparnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Begitupun, imbuh dia, dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.

“Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif,” paparnya.

“Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi,” jelas Bamsoet.

Masih dikatakan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur.

Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas Restorative Justice.

“Restorative Justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Recent Posts

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

1 jam yang lalu

Industri Ikan Hias Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…

8 jam yang lalu

Lantik Pengurus Alumni, Fathan Subchi ajak PMII Ciputat jaga Tradisi Intelektual

MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…

9 jam yang lalu

Perkuat Program Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

13 jam yang lalu

Wamenhaj Tinjau Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Calon Haji, Dorong Akselerasi Percepatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau proses pemeriksaan…

13 jam yang lalu

Wamenag Siapkan Opsi KBM Daring Penyintas Banjir Jelang Natal

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii membuka opsi pembelajaran daring bagi siswa…

17 jam yang lalu