MONITOR, Jakarta – Maskapai penerbangan nasional PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN.
Sesuai Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Saat ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 7 (tujuh) anak perusahaan dan 19 (Sembilan belas) cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.
Plt. Direktur Utama Fuad Rizal menyampaikan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Anak & Cucu Perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.
Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak atau cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…