KEAGAMAAN

Tidak Asal-asalan, Kemenag Sebut PMA Majelis Ta’lim Disusun Bareng Ormas Islam

MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta’lim (MT) menuai respon luas dari publik. Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi menegaskan, PMA ini lahir sebagai respon atas kebutuhan data Majelis Ta’lim.

Menurut Juraidi, PMA ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi MT, di antaranya: BKMT (Badan Kontak Majlis Ta’lim), FKMT (Forum Komunikasi Majlis Ta’lim), PMTI (Perhimpunan Majlis Ta’lim Indonesia), Permata (Pergerakan Majlis Ta’lim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, dan para tokoh, praktisi MT.

“Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue,” tegas Juraidi di Jakarta, Kamis (12/12).

“Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya,” sambungnya.

Untuk memperoleh data MT yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

Masjid misalnya, kalau kriterianya adalah tempat yang digunakan untuk shalat jum’at, bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk shalat jum’at. Apakah bisa disebut masjid? Tentu tidak. Oleh karena itu, kriterianya harus jelas.

“Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya,” tutur Juraidi.

Juraidi mencontohkan beda MT dan Ta’lim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut Ta’lim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, MT ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi MT, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah MT di Indonesia. Fakta saat ini, ada MT yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah MTnya pasti tidak valid.

“Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu,” jelasnya.

“Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan,” tandasnya.

Recent Posts

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

57 menit yang lalu

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

4 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

18 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

18 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

1 hari yang lalu