Jumat, 29 Maret, 2024

Gugatannya Ditolak MK, Begini Reaksi Tsamara Amani Cs

MONITOR, Jakarta – Mimpi para politisi muda, Faldo Maldini, Tsamara Amani dan lainnya untuk mencalonkan diri di Pilkada terpaksa pupus. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Dalam pertimbanganya, MK menyatakan bahwa gugatan Faldo cs yang menyatakan batas usia 30 tahun adalah pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hakim I Dewa Gede Palguna mengatakan, hal itu disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.

“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya menjelaskan.

- Advertisement -

Menanggapi gugatannya ditolak, Politisi PSI Tsamara Amani menyadari bahwa selama ini anak muda di dunia politik seringkali disepelekan. Bahkan kata dia, kerap dianggap tidak berkompeten.

“Anak muda sering dijadikan objek politik oleh para politisi yang bertarung. Tapi ketika kita ingin menjadi subyek politik, kami sering dianggap tak mampu & inkompeten,” ujar Tsamara Amani, Rabu (11/12).

Kendati ditolak, istri dari Ismail Alatas ini mengatakan akan teru memberikan bukti nyaata dan tidak akan putus asa.

“Tak apa. Kami tak akan berhenti. Kami akan terus belajar dan membuktikan,” tukas Tsamara.

Sementara itu, mantan politisi PAN Faldo Maldini pun mengkritisi penolakan MK terhadap gugatannya tersebut. Ia menilai, hal tersebut menjadi peringatan keras bagi regenerasi kepemimpinan nasional.

“Ini adalah alarm peringatan untuk regenerasi kepemimpinan nasional. Dunia sudah berubah, ingin menjadi pengekor atau pendobrak itu tergantung keberpihakan pada kesempatan anak muda,” tandas Faldo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER