MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan bahwa wacana menghadirkan kembali haluan negara merupakan rekomendasi dari dua periode MPR sebelumnya.
Kata dia, MPR periode ini sepakat untuk mendalami dan menindaklanjuti wacana tersebut.
“Pimpinan MPR sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi MPR sebelumnya untuk mendalami dan menindaklanjuti menghadirkan kembali haluan negara dalam payung hukum amandemen ketetapan MPR,” kata Basarah dalam acara diskusi Empat Pilar MPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (6/12).
Masih dikatakan Basarah mengatakan dari 10 fraksi dan perwakilan DPD RI, delapan fraksi (termasuk DPD RI) setuju haluan negara dihadirkan lewat amandemen terbatas dan tiga fraksi setuju tapi lewat mekanisme undang-undang.
“Saya tidak melihat perbedaannya, mencoba melihat persamaannya adalah seluruh fraksi partai politik sama-sama merasakan perlunya hadir kembali haluan negara, haluan pembangunan nasional,” paparnya.
“Karena kita sama-sama merasakan bahwa sistem ketatanegaraan kita, terutama mengenai aspek pembangunan nasional pasca dihapusnya wewenang MPR untuk membuat wewenang haluan negara, kami anggap tidak baik untuk melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional Indonesia,” jelasnya.
Sistem undang-undang yang menjadi payung hukum pembangunan nasional saat ini, menurut Basarah hanya bersifat eksekutif sentris. Hanya memberikan guidance kepada pemerintah.
“Padahal tujuan pembangunan bangsa Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi setidaknya lembaga-lembaga yang berwenang seperti bersifat konstitusional, ada DPR, DPD, MK, kemudian KY, sama-sama punya tanggung jawab untuk mencapai pembangunan bangsa indonesia,” pungkasnya.