MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi percepatan perkembangan teknologi, terutama pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Ia menegaskan bahwa kemampuan adaptasi dan peningkatan kompetensi menjadi kunci agar pekerja tetap relevan dan berdaya saing di era digital.
Menurut Yassierli, tingkat penggunaan teknologi AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Hal ini menunjukkan bahwa dunia kerja Indonesia perlu bergerak lebih cepat untuk bertransformasi dan menyiapkan sumber daya manusia yang melek teknologi.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menaker menambahkan, tantangan dunia kerja saat ini tidak hanya terkait perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga peningkatan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri berbasis teknologi. Oleh karena itu, Yassierli menilai serikat pekerja perlu berperan lebih strategis dalam membantu anggotanya beradaptasi dengan perubahan digital.
“Serikat pekerja tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi harus aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI,” tegasnya.
Ia juga berharap, PKB yang baru ditandatangani tidak hanya menjadi payung hukum hubungan kerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” kata Gusrizal.
