Jumat, 29 Maret, 2024

Pengadilan Agama Bangkinang Kabulkan Permohonan Cerai UAS

MONITOR, Jakarta – Masyarakat dikagetkan dengan kasus penceraian yang diajukan oleh Ustad Abdul Somad (UAS) kepada istrinya, Mellya Juniarti. Kabarnya, Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, telah mengabulkan permohonan cerai UAS kepada istrinya tersebut.

Surat cerai dari Pengadilan Agaman Bangkinang tersebut telah diterima kuasa hukum UAS pada Selasa, 3 Desember 2019. Hasan Basri selaku Kuasa hukum UAS mengatakan, dalam surat tersebut, permohonan UAS tertanggal 12 Juli 2019 untuk menceraikan istrinya telah dikabulkan.

UAS sebelumnya datang langsung bertemu dengan Hasan Basri dan menceritakan persoalan dengan istrinya. Terkait persoalan itu, UAS lalu minta diajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

“Putusan itu kemarin (Selasa). Isinya mengabulkan permohonan cerai UAS. Namanya rumah tangga, pasti ada persoalan. UAS datang menemui saya, dia menyampaikan ada masalah, dan minta diajukan ke pengadilan,” kata Hasan Basri, Rabu (4/12/2019).

- Advertisement -

“Juli 2019 itu kita ajukan. Ada alasan, tapi dari narsum yang bersangkutan tidak usah disampaikan, takut-takut salah,”sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya akan mengatur jadwal bertemu dengan UAS untuk membicarakan hasil putusan pengadilan agama ini.

“Karena kesibukan UAS, saya belum bisa bertemu UAS setelah surat putusan dari pengadilan ini keluar,” terangnya.

Menurutnya, UAS juga akan memberikan penjelasan mengenai persoalan ini, tapi kapan waktunya, dia belum bisa memastikan.

Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah pada 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.

Setelah menikah, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di kediaman UAS di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.

Di Pengadilan Agama Bangkinang, perceraian UAS ini terdaftar sejak 12 Juli 2019 dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER