MEGAPOLITAN

Mulai Januari 2020, PNS Bakal Libur Jumat Sampai Minggu

MONITOR, Jakarta – PNS di tujuh instansi pusat akan menikmati tambahan hari libur dari Jumat sampai Minggu. Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.

“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12).

Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

“Nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah,” terang Waluyo.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L. Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

Analis kebijakan atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. “Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah,” tegas Waluyo.

Recent Posts

Capai 398 Ribu Kendaraan, Lalin Masuk Jabotabek Naik 30,52 Persen pada Periode Libur Panjang Hari Raya Iduladha 1447H, Hari Raya Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa sebanyak…

12 jam yang lalu

Serap Masukan Akademisi, Jazuli Juwaini Tekankan Keunggulan Sistem Terbuka

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sistem pemilu proporsional terbuka…

12 jam yang lalu

Soedeson Tandra Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

MONITOR, Jakarta – Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu penting…

13 jam yang lalu

Megawati Soekarnoputri Apresiasi Kerja Kreatif GNTI Panen Jagung dengan Produktivitas Tinggi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengapresiasi kerja kreatif Gerakan Nelayan Tani…

13 jam yang lalu

Dorong Layanan Maksimal Jemaah Gelombang II di Madinah, Timwas Haji DPR Soroti Manajemen Hotel dan Transportasi

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta agar pelayanan kedatangan dan kepulangan…

15 jam yang lalu

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah…

15 jam yang lalu