Ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah terlihat tidak kompak dalam mengeluarkan surat izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI). Dimana, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait FPI sehingga saat ini kewenangannya ada di Kemendagri.
Sementara pihak Kemendagri menegaskan, perizinan ormas FPI terganjal adanya AD/ART. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pihak Kemendagri memiliki parameter tersendiri dalam menangani perizinan FPI ini.
“Saya menilai menilai Kemendagri pasti memiliki parameter dalam mengeluarkan perpanjangan surat terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI),” ujar Dasco Ahmad, dalam keterangannya, (Jumat (29/11).
Politisi Gerindra ini mengatakan, rekomendasi Kemenag sudah terpenuhi sehingga tinggal menanti sikap Kemendagri dengan kajian dan parameternya. Untuk itu, dirinya pun mempersilahkan semua pihak mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.
“Saya enggan menanggapi lebih lanjut apakah Kemendagri lebih baik memperpanjang surat terdaftar FPI atau tidak, karena harus menunggu hasil kajian yang dilakukan Kemendagri,” terang Dasco tegas.
Menurutnya, apabila Kemendagri menilai masih ada yang bermasalah dalam AD/ART FPI lalu dari sisi Kemenag menilai persyaratannya sudah terpenuhi, maka harus disinkronisasikan lalu dikaji oleh Kemendagri.
MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…