Ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah terlihat tidak kompak dalam mengeluarkan surat izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI). Dimana, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait FPI sehingga saat ini kewenangannya ada di Kemendagri.
Sementara pihak Kemendagri menegaskan, perizinan ormas FPI terganjal adanya AD/ART. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pihak Kemendagri memiliki parameter tersendiri dalam menangani perizinan FPI ini.
“Saya menilai menilai Kemendagri pasti memiliki parameter dalam mengeluarkan perpanjangan surat terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI),” ujar Dasco Ahmad, dalam keterangannya, (Jumat (29/11).
Politisi Gerindra ini mengatakan, rekomendasi Kemenag sudah terpenuhi sehingga tinggal menanti sikap Kemendagri dengan kajian dan parameternya. Untuk itu, dirinya pun mempersilahkan semua pihak mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.
“Saya enggan menanggapi lebih lanjut apakah Kemendagri lebih baik memperpanjang surat terdaftar FPI atau tidak, karena harus menunggu hasil kajian yang dilakukan Kemendagri,” terang Dasco tegas.
Menurutnya, apabila Kemendagri menilai masih ada yang bermasalah dalam AD/ART FPI lalu dari sisi Kemenag menilai persyaratannya sudah terpenuhi, maka harus disinkronisasikan lalu dikaji oleh Kemendagri.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam tayangan program Xpose di…
MONITOR, Banten - Majelis Pesantren Salafi (MPS) dan Bintang Sembilan Wali (Biwali) datang ke Komisi…
MONITOR, Cilegon - Sebagai upaya menanamkan semangat kemaritiman sejak dini, sebanyak 84 siswa-siswi beserta 7…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia, khususnya di sektor furnitur,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan…
MONITOR, Kendari - Stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) pada ajang Seleksi…