BERITA

Berpotensi Rugikan Negara, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Kapal Kabel Tiongkok

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan diminta untuk bertindak tegas terkait dengan munculnya polemik mengenai keberadaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Hal itu terkait dengan keberadaan kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) berbedera Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia, diduga telah melanggar asas cabotage yang dianut Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Perusahaan Pemilik Kapal Kabel Indonesia, Ivan Kustanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat, Kamis (28/11).

“Menhub dan Menhan harus tolak kapal kabel beroperasi di perairan Indonesia. Karena melanggar asas cabotage yang sudah dianut Indonesia,” kata dia.

“Apakah asas cabotage sebuah janji manis untuk perusahaan pemilik kapal berbendera Indonesia?” tanyanya.

Dikatakan dia, penolakan keras terhadap kapal-kapal asing khusus penggelar kabel bawah laut sudah sering dilakukan oleh perusahaan Indonesia yang memiliki kapal kabel. Pasalnya, sambung Ivan kapal-kapal kabel berbendera Indonesia sudah tersedia sejak tahun 2016.

Lebih lanjut kata Ivan, Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia sebagai perwakilan 4 perusahaan juga berharap kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi asas cabotage. 

“Sebab sudah saatnya kita bangsa Indonesia menjadi Tuan Rumah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menolak keras diberikannya PPKA kepada kapal kabel Bold Maverick dan tetap akan melanjutkan upaya penolakan ini sampai ke level tertinggi sekalipun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan bahwa dengan sudah beroperasinya kapal kabel Bold Maverick dan CS FU HAI, negara sudah pasti dirugikan. Tidak tanggung-tanggung, ia mentaksir jika kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Tentu saja negara sudah dirugikan milyaran rupiah melalui penerimaan pajak, dimana kapal kabel yang berbendera Indonesia dikenakan pajak masuk sebesar 15 persen dari nilai harga kapal tersebut,” sebut Arief.

Oleh karena itu, Arief pun berencana melaporkan dugaan kerugian negara itu langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Jadi ini akan kami laporkan ke Pak Joko Widodo nantinya. Sebab selain swasta, BUMN pun memiliki Kapal Kabel yaitu PT BNP anak perusahaan Telkom yang juga dirugikan,” pungkasnya.

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

2 jam yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

2 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

7 jam yang lalu