Jumat, 29 Maret, 2024

Tanya Soal Penanganan Kasus, Komisi III DPR: Jangan Sampai Kewenangan SP3 Jadi ‘Mesin ATM’ di KPK

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan sejumlah penanganan kasus yang hingga saat ini masih tertahan di KPK.

Lantaran, sambung dia, hal itu akan berkaitan dengan kewenanganan anti rasuah yang kiniu memiliki intrumen menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru.

“Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru bagi kelembagaan ini, bisa saja,” kata Desmond dalam rapat kerja dengan bersama KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/11).

Mengenai hal tersebut, Desmon meminta masukan dari pimpinan anti rasuah mengenai pemberian SP3 terhadap suatu penanganan perkara tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Untuk itu, kata Desmond, Komisi III akan meminta masukan terkait parameter pimpinan KPK saat memberikan SP3 terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi.

“Komentar Pimpinan KPK yang menjabat hari ini tentunya kita minta masukan mereka juga, minta masukan, tentang catatan SP3 ini. Kira-kira parameternya apa? ketika memberikan SP3,”sebut dia.

“Kita akan melihat parameter-parameter apa dalam KPK melaksanakan SP3 yang akan datang, maupun kalau sekarang KPK yang hari ini masih menjabat bisa juga melakukan SP3. Masukan dari pimpinan yang hari ini menjabat dalam rangka pimpinan ke depan ini kan ada wacana yang harus nyambung. Ini yang lagi kita lakukan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER