Jumat, 29 Maret, 2024

Sodik Mujahid Nilai Aturan CPNS Kejagung Soal LGBT Sudah Sesuai Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid meyakini bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memahami asas saat mengeluarkan aturannya dalam melakukan selesi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terutama mengenai adanya aturan seperti larangan kelompok lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melamar seleksi CPNS.

“Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami asas hukum penolakan LGBT jadi PNS/ASN,” kata Sodik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/11).

Ia pun juga meyakini dalam menerbitkan suatu aturan, Kajagung pasti menimbang semangat yang ada di dalam undang-undang dasar (UUD) 1945.”Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS,” sebut dia.

Dalam kesempatannya itu pula, Sodik menilai bahwa adannya pelarangan tersebut tidak mendiskriminasi kaum LGBT. Mereka tetap mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia.

- Advertisement -

“Namun, satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak mengekspose, dan mengembangkan perilakunya bersama,” imbuhnya.

Bahkan, Sodik menilai pelarangan ini juga sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila. Oleh karena itu, ia meminta kaum LGBT menghormati nilai dan norma Pancasila.

“Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT Adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER