Jalur khusus sepeda di Ibukota (dok: inilah)
MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda. Adapun sanksi yang diberikan jumlahnya mencapai Rp 500.000.
Melihat hal ini, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai sebagai tahap awal, seharusnya Pemprov DKI tidak perlu menerapkan kebijakan sanksi atau denda Rp 500.000.
Menurut Nirwono, penerapan sanksi atau denda tersebut seharusnya dilakukan setelah sarana dan prasarana pendukung jalur sepeda susah terpenuhi.
“Yang dimaksud sarana pendukung tersebut adalah rambu-rambu ataupun marka jalan yang terpasang di jalur sepeda sehingga pengendara kendaraan tahu ada jalur sepeda,” ujar Nirwono saat dihubungi wartawan.
Menurutnya sanksi tersebut harusnya diterapkan secara bertahap. Nirwono pun mengatakan, diadakan jalur sepeda ini menjaga keselamatan pengguna sepeda dan bagaimana mendorong orang mau beralih ke transportasi massal. Dimana sepeda sebagai alat transportasi pengumpan.
“DKI juga seharusnya menjamin dan mengawal jalur sepeda bisa berbagi dengan pengguna jalan lainnya. Tidak mungkin diawasi selama 24 jam tetapi yang dibangun adalah ketertiban berlalu lintas (aspek keselamatan dan keamanan),” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Amirulhajj Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 hari ini resmi bertolak…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 165.941 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Bengkulu - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi Bahan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama SMBC Indonesia dan berkolaborasi…
MONITOR, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) melepas sebanyak…