Jalur khusus sepeda di Ibukota (dok: inilah)
MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan sanksi terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda. Adapun sanksi yang diberikan jumlahnya mencapai Rp 500.000.
Melihat hal ini, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai sebagai tahap awal, seharusnya Pemprov DKI tidak perlu menerapkan kebijakan sanksi atau denda Rp 500.000.
Menurut Nirwono, penerapan sanksi atau denda tersebut seharusnya dilakukan setelah sarana dan prasarana pendukung jalur sepeda susah terpenuhi.
“Yang dimaksud sarana pendukung tersebut adalah rambu-rambu ataupun marka jalan yang terpasang di jalur sepeda sehingga pengendara kendaraan tahu ada jalur sepeda,” ujar Nirwono saat dihubungi wartawan.
Menurutnya sanksi tersebut harusnya diterapkan secara bertahap. Nirwono pun mengatakan, diadakan jalur sepeda ini menjaga keselamatan pengguna sepeda dan bagaimana mendorong orang mau beralih ke transportasi massal. Dimana sepeda sebagai alat transportasi pengumpan.
“DKI juga seharusnya menjamin dan mengawal jalur sepeda bisa berbagi dengan pengguna jalan lainnya. Tidak mungkin diawasi selama 24 jam tetapi yang dibangun adalah ketertiban berlalu lintas (aspek keselamatan dan keamanan),” pungkasnya.
Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas one way nasional…
MONITOR, Jakarta - Bagi banyak pekerja, mudik bukan sekadar perjalanan pulang. Ada rindu yang ditunggu,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah…
MONITOR, Jakarta - Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat peningkatan…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri kecil dan menengah…
Cikampek — PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) resmi menghentikan rekayasa lalu lintas contraflow yang sebelumnya diberlakukan…