Jumat, 26 April, 2024

Kemendagri Minta APBD DKI Jangan Sampai Diketok Lewat November

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan DPRD dan Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengesahkan APBD melebihi waktu yang sudah ditetapkan yakni 30 November.

Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Syarifuddin menyatakan, keputusan DPRD dan Pemprov DKI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 Desember melanggar tahapan perencanaan keuangan daerah. Ia mengatakan, pihaknya menargetkan pengesahan RAPBD lewat dari waktu yang diberikan 30 November.

Meski begitu, Syarifuddin belum bisa memastikan adanya sanksi administratif dari Kemendagri kepada DPRD dan Pemprov DKI. Yang jelas, Syarifuddin mengakui Kemendagri bakal kerepotan mengevaluasi RAPBD DKI jika hanya memiliki waktu 15 hari.

“Kalau pengesahan lebih dari 30 November, berarti kami mengevaluasi lambat juga paling sedikit 15 hari, itu sudah lampu merah karena (evaluasi RAPBD) DKI tebal. Jangka waktu 15 hari untuk mengevaluasi (terasa) empot-empotan,” kata Syarifuddin.

- Advertisement -

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah pun meminta pemakluman mengenai molornya APBD 2020 ini. Pasalnya, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024.

“Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah,” kata Saefullah.

Ia menuturkan pengetokan final atas APBD anggaran 2020 tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri memiliki waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.

“Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER